LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat pengawasan ekspor di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan mandat konstitusional pada Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pengaturan ekonomi nasional demi kepentingan rakyat.
- Penguatan koordinasi antarlembaga, khususnya antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Penerapan sistem digital terintegrasi untuk memantau alur barang ekspor secara real‑time, termasuk penggunaan platform data terbuka bagi publik.
- Pembentukan tim inspeksi khusus yang akan meninjau izin ekspor pada komoditas strategis seperti biji‑bijian, bahan baku energi, dan logam kritis.
- Peningkatan sanksi administratif bagi pelanggaran regulasi ekspor, termasuk denda dan pencabutan izin usaha.
- Pelibatan asosiasi industri dalam penyusunan standar ekspor yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Qodari menambahkan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan ketersediaan barang-barang penting di pasar domestik, melindungi harga konsumen, serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang lebih ketat tidak bermaksud menghalangi perdagangan internasional, melainkan menyeimbangkan kepentingan ekspor dengan kebutuhan dalam negeri.
Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan sebelumnya telah menyatakan pentingnya penerapan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan bagi kebijakan ekonomi yang berkeadilan. Penguatan pengawasan ekspor ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi perdagangan global sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet