Polda Metro Jaya Siapkan Tindakan Tegas terhadap Pedagang Sapi Glonggongan
Polda Metro Jaya Siapkan Tindakan Tegas terhadap Pedagang Sapi Glonggongan

Polda Metro Jaya Siapkan Tindakan Tegas terhadap Pedagang Sapi Glonggongan

LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) mengumumkan akan menindak tegas oknum pedagang hewan kurban yang menjual “sapi glonggongan“. Praktik ini melibatkan penjualan sapi yang secara fisik tampak hidup namun sebenarnya sudah mati, sehingga menimbulkan kerugian dan kekecewaan bagi konsumen yang membeli hewan kurban untuk Idul Adha.

Dalam pernyataan resminya, Kapolresta Metro Jaya menegaskan bahwa penjualan sapi glonggongan termasuk tindakan penipuan dan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hewan. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Polri telah menerima lebih dari 30 laporan masyarakat sejak awal Ramadan terkait kasus serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik ini biasanya terjadi di pasar hewan kurban dan kawasan penjualan online, di mana pedagang memanfaatkan kurangnya pengetahuan konsumen.

  • Langkah penegakan yang akan diambil:
    1. Pengawasan ketat di pasar hewan kurban dan tempat penjualan daring.
    2. Pemeriksaan fisik dan kesehatan hewan sebelum dijual.
    3. Penangkapan pedagang yang terbukti menjual sapi glonggongan.
    4. Pemberian sanksi administratif sekaligus pidana.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi hewan sebelum melakukan transaksi, seperti meminta sertifikat kesehatan, memeriksa denyut nadi, serta memastikan adanya bau napas yang alami.

Jika menemukan indikasi penipuan, warga diharapkan melaporkan segera ke layanan pengaduan Polri (110) atau melalui aplikasi e-Patrol. Dengan tindakan bersama, diharapkan praktik penipuan hewan kurban dapat diminimalisir menjelang hari raya Idul Adha.