LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia baru-baru ini menyampaikan bahwa praktik under invoicing dalam ekspor telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai 908 miliar dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 15.400 triliun sejak tahun 1991 hingga 2024.
Under invoicing merupakan tindakan manipulasi nilai faktur ekspor dengan mencatat nilai barang yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya, sehingga pajak ekspor dan devisa yang seharusnya diterima negara berkurang.
- Periode kerugian: 1991‑2024
- Estimasi kerugian dalam dolar AS: 908 miliar USD
- Estimasi kerugian dalam rupiah: Rp 15.400 triliun
Berikut ini rangkuman data perkiraan kerugian berdasarkan laporan pemerintah:
| Periode | Kerugian (USD) | Kerugian (IDR) |
|---|---|---|
| 1991‑2000 | ≈ 120 miliar | ≈ 2 triliun |
| 2001‑2010 | ≈ 200 miliar | ≈ 3,4 triliun |
| 2011‑2020 | ≈ 350 miliar | ≈ 5,9 triliun |
| 2021‑2024 | ≈ 238 miliar | ≈ 3,1 triliun |
| Total | ≈ 908 miliar | ≈ 15,4 triliun |
Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan bea cukai, meningkatkan integrasi sistem teknologi informasi, serta menindak tegas pihak‑pihak yang terlibat dalam praktik ini.
Langkah‑langkah yang direncanakan meliputi:
- Peningkatan audit dan verifikasi dokumen ekspor secara real‑time.
- Penerapan sistem pelaporan elektronik terpusat untuk semua pelaku ekspor.
- Pembentukan satuan tugas khusus yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Penerapan sanksi administratif dan pidana yang lebih berat bagi pelaku.
Pengungkapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya transparansi dalam perdagangan internasional serta mendorong reformasi kebijakan yang dapat memulihkan penerimaan negara yang hilang selama puluhan tahun.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet