KPK Gencar Guncang Pengelolaan Anggaran Besar: Dari MBG hingga Kuota Haji dan Kasus Tulungagung
KPK Gencar Guncang Pengelolaan Anggaran Besar: Dari MBG hingga Kuota Haji dan Kasus Tulungagung

KPK Gencar Guncang Pengelolaan Anggaran Besar: Dari MBG hingga Kuota Haji dan Kasus Tulungagung

LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan peran strategisnya dalam mengawasi pengelolaan dana publik yang melibatkan program berskala nasional. Dalam pekan terakhir, KPK menyoroti tiga kasus utama yang menimbulkan kekhawatiran serius: program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), penyelidikan dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan pejabat Kemenag, serta penyelidikan aliran uang ke mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

KPK Soroti Kebocoran Potensi pada Program MBG

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa BGN, meski baru berdiri, telah menerima alokasi anggaran yang sangat besar. Pada tahun 2025, anggaran MBG diperkirakan mencapai Rp85 triliun, dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026. Aminudin mengingatkan bahwa lembaga tersebut belum memiliki infrastruktur, regulasi, maupun cetak biru yang memadai untuk mengelola dana sebesar itu.

Menurut pernyataan KPK, program MBG saat ini masih diukur hanya dari jumlah penerima manfaat, tanpa indikator jangka pendek, menengah, maupun panjang yang jelas. Kekurangan ini menurunkan akuntabilitas dan membuka celah potensi penyalahgunaan dana. Selain itu, KPK menerima keluhan dari stakeholder sektor pendidikan dan kesehatan yang menyatakan anggaran mereka terpotong untuk mendanai MBG, menimbulkan protes di kalangan pengelola pendidikan dan layanan kesehatan.

  • Anggaran MBG 2025: Rp85 triliun (serap sekitar 60%, atau Rp61 triliun).
  • Anggaran MBG 2026: Rp268 triliun.
  • Keluhan utama: pemotongan anggaran pendidikan dan kesehatan.

Presiden Prabowo Subianto mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan MBG, termasuk penutupan lebih dari 3.000 dapur, dan menekankan perlunya standar operasional yang ketat serta pelaporan segera bila terjadi penyimpangan.

Pengawasan Kasus Kuota Haji: Hilman Latief dan Pejabat Lainnya Diperiksa

Di sisi lain, KPK memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji. Pada 20 Mei 2026, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan KPK yang dimulai pada Agustus 2025, ketika penyidikan kasus kuota haji 2023-2024 resmi dibuka.

Berbagai pejabat lain juga menjadi subjek penyelidikan, termasuk mantan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tokoh bisnis Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi kerugian negara mencapai Rp622 miliar dalam kasus ini.

  • Investigasi dimulai: 9 Agustus 2025.
  • Penetapan tersangka awal: Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex (9 Januari 2026).
  • Kerugian negara teridentifikasi: Rp622 miliar.

KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Hilman Latief masih berjalan dan akan diumumkan perkembangan selanjutnya setelah selesai.

Penyelidikan Aliran Uang ke Mantan Bupati Tulungagung

Kasus korupsi di tingkat daerah juga mendapat sorotan. Pada 20 Mei 2026, KPK memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi mantan Bupati Gatut Sunu Wibowo. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyelidikan ini berfokus pada aliran uang yang diduga diberikan kepada Sunu saat menjabat.

Saksi lain yang turut diperiksa meliputi Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Kasil Rokhmad, Staf Ahli Bupati, Galih Nusantoro, serta pejabat keuangan daerah lainnya. Fokus utama penyelidikan adalah mengidentifikasi jaringan pembayaran tidak resmi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak terkait.

Langkah KPK Kedepan

KPK menegaskan bahwa pengawasan yang intensif terhadap program-program pemerintah dengan anggaran tinggi merupakan prioritas utama. Dalam setiap kasus, KPK menuntut transparansi, pembuatan standar operasional yang jelas, serta pelaporan cepat atas setiap penyimpangan.

Deputi Aminudin menambahkan bahwa KPK akan terus melakukan audit menyeluruh, memperkuat kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan, serta meningkatkan mekanisme pengaduan dari masyarakat dan stakeholder. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kebocoran anggaran yang dapat merugikan negara dan menghambat pelayanan publik.

Upaya KPK ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di semua tingkatan, mulai dari program nasional seperti MBG hingga kasus-kasus lokal yang melibatkan pejabat daerah. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.