Kemenpar Lakukan Penertiban Akomodasi Tanpa Izin Usaha
Kemenpar Lakukan Penertiban Akomodasi Tanpa Izin Usaha

Kemenpar Lakukan Penertiban Akomodasi Tanpa Izin Usaha

LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengumumkan aksi penertiban menyeluruh terhadap akomodasi yang terdaftar di agen perjalanan daring (OTA) namun belum memiliki izin usaha resmi. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan standar keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan hukum bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Penertiban mencakup lebih dari 1.200 properti di seluruh Indonesia, termasuk hotel, vila, homestay, dan apartemen yang dipasarkan melalui platform online seperti Traveloka, Tiket.com, dan Booking.com. Menurut data internal Kemenpar, sekitar 30% dari akomodasi yang terdaftar tidak memiliki surat izin usaha pariwisata (SIUP) atau izin operasional yang sah.

Menanggapi situasi tersebut, Kemenpar menyusun prosedur penertiban dalam lima tahap utama:

  • Verifikasi Data: Tim inspeksi memeriksa keabsahan data pemilik, lokasi, dan dokumen perizinan.
  • Pemberitahuan: Pemilik akomodasi yang teridentifikasi akan menerima surat peringatan tertulis selama 7 hari kerja.
  • Penutupan Sementara: Jika tidak ada respons atau perbaikan, properti akan ditutup sementara hingga izin lengkap tersedia.
  • Pemberian Kesempatan Perbaikan: Kemenpar menyediakan panduan dan bantuan teknis untuk mengurus izin usaha.
  • Pengawasan Lanjutan: Setelah izin diperoleh, akomodasi akan diawasi secara periodik untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan.

Menteri Pariwisata, Bambang Susantono, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya melindungi hak konsumen dan meningkatkan citra pariwisata Indonesia di pasar global. “Kami ingin memastikan setiap wisatawan mendapatkan layanan yang aman dan berkualitas, tanpa harus khawatir tentang legalitas akomodasi yang mereka pilih,” ujarnya.

Pemilik akomodasi diharapkan dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP), Sertifikat Layak Operasi (SLO), dan dokumen kebersihan serta keamanan. Kemenpar juga membuka jalur komunikasi khusus melalui call center 1500-123 untuk membantu proses perizinan.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat menurunkan tingkat keluhan wisatawan terkait fasilitas tidak sesuai standar, serta memperkuat kepercayaan investor dalam sektor pariwisata Indonesia.