Prabowo Larang Aparat Bekingi Koruptor, Sahroni: Harus Patuh, yang Melanggar Langsung Pecat
Prabowo Larang Aparat Bekingi Koruptor, Sahroni: Harus Patuh, yang Melanggar Langsung Pecat

Prabowo Larang Aparat Bekingi Koruptor, Sahroni: Harus Patuh, yang Melanggar Langsung Pecat

LintasWarganet.com – 20 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa anggota Polri dan TNI tidak boleh mendampingi tersangka atau terdakwa korupsi dalam proses penangkapan atau penahanan. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi internal Kementerian Pertahanan dan Keamanan pada 26 Mei 2024.

Sahroni, Ketua Komisi I DPR RI yang juga merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menanggapi kebijakan tersebut dengan mendukung penuh. Ia menyatakan, “Semua aparat harus patuh pada perintah Presiden. Bila ada yang melanggar, tindakan pemecatan harus dilakukan tanpa penundaan.”

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi yang telah menjadi agenda prioritas sejak era reformasi. Beberapa langkah terkait antara lain:

  • Penguatan lembaga anti‑korupsi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direformasi.
  • Peningkatan transparansi dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi.
  • Penegakan disiplin internal bagi aparat keamanan yang terlibat dalam penyidikan.

Para pengamat menilai bahwa larangan ini dapat mengurangi peluang terjadinya intervensi politik atau militer dalam kasus korupsi. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya pengawasan yang ketat untuk memastikan kebijakan dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

Jika kebijakan ini diterapkan secara efektif, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas institusi keamanan dan mempercepat proses peradilan terhadap para pelaku korupsi.