Reformasi Kepolisian RI: Presiden Prabowo Sampaikan Visi Ekonomi dan Dorong Perubahan UU Polri di Parlemen
Reformasi Kepolisian RI: Presiden Prabowo Sampaikan Visi Ekonomi dan Dorong Perubahan UU Polri di Parlemen

Reformasi Kepolisian RI: Presiden Prabowo Sampaikan Visi Ekonomi dan Dorong Perubahan UU Polri di Parlemen

LintasWarganet.com – 20 Mei 2026 | Jakarta, 20 Mei 2026 – Pada Rapat Paripurna ke-19 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandai sejarah baru dengan menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok‑Pokok Kebijakan Fiskal (KEM‑PPKF) RAPBN 2027 di depan 451 anggota DPR. Momen tersebut tidak hanya menjadi tonggak pertama seorang presiden menyampaikan pendahuluan RAPBN secara langsung, tetapi juga menjadi ajang penting bagi pembahasan revisi Undang‑Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang menyoroti peran kepala kepolisian dalam era reformasi.

Presiden Prabowo Ungkap Tantangan Geopolitik dan Ekonomi

Dalam pidatonya yang dipantau melalui siaran resmi YouTube Sekretariat Presiden, Prabowo menekankan bahwa Indonesia kini berada di tengah ketegangan geopolitik global, mulai dari konflik di Eropa hingga ketegangan di Timur Tengah. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menuntut kepemimpinan negara yang kuat, termasuk kebijakan ekonomi yang responsif dan terkoordinasi. “Kita harus menyampaikan pokok‑pokok pikiran perekonomian langsung kepada lembaga legislatif, agar kebijakan fiskal dapat menjadi alat perjuangan bangsa,” ujar Prabowo.

Agenda Reformasi Kepolisian di Sidang DPR

Seiring dengan penyampaian KEM‑PPKF, agenda Rapat Paripurna juga mencakup pembahasan RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan UU Polri. Usulan perubahan ini menargetkan perbaikan struktural, peningkatan akuntabilitas, serta penegakan integritas di lingkungan Polri. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diproyeksikan akan memainkan peran kunci dalam implementasi reformasi, termasuk penguatan mekanisme pengawasan internal dan kolaborasi dengan lembaga anti‑korupsi.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa kehadiran Presiden di parlemen bertujuan mempertegas komitmen pemerintah untuk menurunkan tingkat korupsi di semua lembaga, termasuk kepolisian. “Kepala kepolisian harus menjadi contoh dalam memberantas praktik korupsi di dalam institusinya,” tegasnya.

Instruksi Presiden terhadap Aparat

Selama penyampaian KEM‑PPKF, Prabowo juga meminta masyarakat untuk melaporkan tindakan aparat yang tidak sesuai ketentuan melalui rekaman video. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, menyinggung bahwa beberapa aparat masih terlibat dalam praktik korupsi. Instruksi ini secara tidak langsung menambah tekanan pada Kapolri untuk melakukan pembersihan internal dan memastikan standar profesionalisme tinggi di seluruh jajaran Polri.

Harapan Terhadap Kepala Kepolisian

  • Penguatan Integritas: Kapolri diharapkan mengimplementasikan program pembersihan internal, menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum, serta meningkatkan budaya kerja bersih.
  • Kolaborasi dengan Pemerintah: Sinergi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga antikorupsi diharapkan mempercepat proses reformasi UU Polri.
  • Adaptasi Teknologi: Penggunaan sistem digital untuk pelaporan dan pengawasan internal Polri diharapkan meningkatkan transparansi serta memperkecil ruang gerak praktik korupsi.
  • Fokus pada Pelayanan Publik: Reformasi bertujuan menjadikan kepolisian lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Implikasi Ekonomi dan Keamanan Nasional

Prabowo menegaskan bahwa stabilitas keamanan, termasuk kepolisian yang bersih dan profesional, merupakan prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. KEM‑PPKF 2027 menargetkan pencapaian fiskal yang mendukung program infrastruktur, pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka tersebut, reformasi kepolisian diharapkan dapat mengurangi biaya sosial yang timbul dari korupsi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Dengan agenda agenda ini, Presiden Prabowo menutup pidatonya dengan apresiasi kepada lembaga legislatif atas dukungan terhadap rapat paripurna yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi kepolisian tidak hanya menjadi tanggung jawab Kapolri, melainkan merupakan tugas bersama antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat.

Reformasi UU Polri yang dibahas pada sidang ini diproyeksikan akan menghasilkan perubahan struktural signifikan, mulai dari penataan hierarki, peningkatan kompetensi personel, hingga penegakan sanksi disiplin yang lebih tegas. Jika berhasil, langkah ini dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lain dalam upaya memerangi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas.

Secara keseluruhan, penyampaian KEM‑PPKF sekaligus pembahasan revisi UU Polri menandai titik penting dalam perjalanan Indonesia menuju tata kelola ekonomi yang lebih kuat dan kepolisian yang lebih bersih. Diharapkan, sinergi antara kebijakan fiskal dan reformasi keamanan ini akan memperkuat fondasi negara, menjadikan Indonesia lebih siap menghadapi tantangan geopolitik dan ekonomi global di masa depan.