Prabowo Salah Sebut Kenaikan Gaji Guru, Maksudnya Hakim
Prabowo Salah Sebut Kenaikan Gaji Guru, Maksudnya Hakim

Prabowo Salah Sebut Kenaikan Gaji Guru, Maksudnya Hakim

LintasWarganet.com – 20 Mei 2026 | Dalam sebuah wawancara televisi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto secara tidak sengaja menyebutkan bahwa kenaikan gaji guru hampir mencapai 300 persen. Setelah klarifikasi, ternyata yang dimaksud Prabowo adalah kenaikan gaji hakim, bukan guru.

Insiden ini memicu gelombang reaksi di media sosial dan kalangan pendidikan. Banyak netizen yang menilai pernyataan tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman pejabat publik terhadap sektor pendidikan, sementara pihak lain menekankan pentingnya klarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui terkait pernyataan Prabowo dan perbandingan gaji hakim serta guru di Indonesia:

  • Kenaikan gaji guru: Pemerintah telah merencanakan kenaikan gaji pokok guru secara bertahap, dengan persentase yang bervariasi tergantung jenjang dan wilayah. Hingga saat ini, rata-rata kenaikan yang diumumkan berada di kisaran 20-30 persen.
  • Gaji hakim Mahkamah Agung: Gaji pokok hakim tingkat tertinggi di Indonesia berada pada level yang jauh lebih tinggi dibandingkan gaji guru, bahkan melebihi gaji hakim di beberapa negara ASEAN, termasuk Singapura.
  • Perbandingan internasional: Berdasarkan data resmi Kementerian Hukum dan HAM, gaji hakim Mahkamah Agung Indonesia berada di atas US$10.000 per bulan, sementara hakim di Singapura mendapatkan kompensasi sekitar US$8.000 per bulan.

Reaksi politikus lain juga muncul. Beberapa anggota DPR menilai bahwa kesalahan penyebutan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, terutama dalam kebijakan pendidikan. Sementara itu, asosiasi guru menegaskan bahwa mereka tetap menantikan kepastian kenaikan gaji yang adil dan transparan.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan kembali bahwa kebijakan remunerasi hakim telah melalui proses legislasi yang terpisah dan tidak berhubungan dengan kebijakan gaji tenaga pendidik.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk lebih teliti dalam menyampaikan data statistik, terutama yang berkaitan dengan sektor sensitif seperti pendidikan dan peradilan.