KemenHAM Tegaskan Tidak Ada Larangan Menonton Film "Pesta Babi"
KemenHAM Tegaskan Tidak Ada Larangan Menonton Film "Pesta Babi"

KemenHAM Tegaskan Tidak Ada Larangan Menonton Film “Pesta Babi”

LintasWarganet.com – 20 Mei 2026 | Kontroversi seputar film berjudul “Pesta Babi” kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan bahwa pemerintah melarang masyarakat menontonnya. Namun, Kementerian Dalam Negeri (KemenHAM) resmi menegaskan bahwa tidak ada larangan resmi dari pihaknya untuk menonton film tersebut.

Film “Pesta Babi” sempat menjadi perbincangan hangat karena dianggap mengandung unsur pornografi dan kekerasan yang melanggar norma kesusilaan. Beberapa daerah bahkan melarang pemutaran film tersebut secara publik dan menindak kelompok yang mengadakan nonton bareng.

Menanggapi spekulasi tersebut, juru bicara KemenHAM, yang tidak disebutkan namanya, menyatakan bahwa kementerian tidak memiliki wewenang untuk melarang penayangan film di platform digital maupun di bioskop, kecuali jika ada keputusan pengadilan yang menguatkan pelanggaran hukum.

Berbagai pihak, termasuk asosiasi pembuat film dan LSM kebebasan berekspresi, menyambut pernyataan KemenHAM sebagai upaya menjaga kebebasan menonton selama konten tidak melanggar hukum. Sementara itu, kelompok konservatif tetap mengimbau masyarakat untuk menghindari film yang mereka nilai tidak pantas.

Kasus ini menimbulkan perdebatan lebih luas mengenai batasan antara kebebasan seni dan perlindungan nilai moral publik. Pengamat hukum menilai bahwa keputusan akhir akan bergantung pada proses hukum yang transparan, bukan larangan administratif semata.

  • KemenHAM: tidak ada larangan resmi.
  • Pihak penegak hukum: menunggu proses peradilan bila ada dugaan pelanggaran.
  • Kelompok konservatif: tetap menolak film tersebut.
  • Asosiasi film: menuntut kebebasan berkreasi.