LintasWarganet.com – 20 Mei 2026 | Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menolak beredar laporan yang menyatakan adanya pembatasan atau kuota dalam pencairan restitusi pajak di setiap kantor pajak. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang menetapkan batasan kuota bagi wajib pajak untuk menerima pengembalian pajak.
Ia menambahkan bahwa beberapa kantor pajak mungkin mengalami keterlambatan karena faktor teknis, termasuk beban kerja yang tinggi dan kebutuhan peningkatan sistem digital. Namun, hal tersebut bukan berarti adanya pembatasan kuota. “Kami sedang mempercepat proses digitalisasi dan meningkatkan kapasitas layanan, sehingga tidak ada lagi penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Purbaya.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh Menteri Keuangan:
- Tidak ada kebijakan kuota atau pembatasan dalam pencairan restitusi pajak.
- Setiap wajib pajak yang memenuhi syarat berhak menerima pengembalian sesuai prosedur.
- Keterlambatan yang terjadi disebabkan oleh faktor operasional dan teknis, bukan kebijakan pembatasan.
- Upaya percepatan digitalisasi sedang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan komitmen untuk memperbaiki layanan dan memastikan bahwa proses restitusi berjalan lancar. Mereka mengingatkan publik untuk selalu memeriksa status pengembalian melalui sistem online resmi, dan menghindari informasi yang tidak terverifikasi.
Berita mengenai dugaan kuota restitusi sebelumnya muncul di media sosial dan beberapa portal berita, namun Menteri Keuangan menolak semua spekulasi tersebut sebagai tidak berdasar. Ia menutup pernyataan dengan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet