KemenHAM Pantau Penahanan WNI oleh Israel, Tekankan Upaya Diplomasi
KemenHAM Pantau Penahanan WNI oleh Israel, Tekankan Upaya Diplomasi

KemenHAM Pantau Penahanan WNI oleh Israel, Tekankan Upaya Diplomasi

LintasWarganet.com – 19 Mei 2026 | Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penahanan warga negara Indonesia (WNI) yang ikut dalam Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 oleh pasukan militer Israel. Penahanan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan menambah ketegangan dalam hubungan bilateral.

KemenHAM juga mengajukan beberapa langkah konkret untuk mempercepat proses pembebasan, antara lain:

  • Koordinasi langsung dengan Kementerian Luar Negeri untuk menguatkan diplomasi bilateral dengan Israel.
  • Pengajuan catatan keberatan resmi kepada Komite Internasional Hak Asasi Manusia (ICHR) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • Penyediaan bantuan hukum bagi warga yang ditahan, termasuk pendampingan konsuler.
  • Penggalangan dukungan publik melalui media massa dan media sosial untuk menekan pihak terkait.

Selain itu, KemenHAM menekankan pentingnya menegakkan prinsip non‑intervensi dan menolak segala bentuk penculikan atau penahanan sewenang‑wenang. Pemerintah Indonesia siap menempuh semua jalur diplomatik, termasuk mediasi multilateral, guna memastikan hak warga negara Indonesia dihormati.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan keamanan maritim di wilayah konflik. KemenHAM menyerukan agar pihak berwenang Israel mematuhi hukum humaniter internasional dan segera mengeluarkan WNI yang masih berada dalam tahanan.