LintasWarganet.com – 19 Mei 2026 | Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea mengungkapkan rasa keheran terhadap putusan pengadilan perdata yang baru saja dijatuhkan dalam sengketa antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan kliennya, PT MNC Asia Holding. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memutuskan mendukung tuntutan CMNP meskipun sebelumnya pada tahun 2008 terdapat keputusan inkrah (penetapan akhir) yang menyatakan sebaliknya.
Berikut beberapa poin penting yang disorot oleh Hotman:
- Keputusan inkrah 2008 seharusnya menjadi titik akhir penyelesaian sengketa antara CMNP dan MNC Asia Holding.
- Putusan terbaru mengabaikan prinsip kepastian hukum, yang menjadi landasan utama bagi pelaku bisnis.
- Perubahan hasil dapat memengaruhi harga saham CMNP dan menambah volatilitas di Bursa Efek Indonesia.
- Hotman menuntut transparansi proses persidangan dan meminta agar Mahkamah Agung meninjau kembali kasus ini.
Para pengamat pasar menilai bahwa keputusan tersebut dapat memicu penurunan kepercayaan investor, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang mengandalkan penyelesaian hukum sebagai dasar stabilitas operasional. Sementara itu, pihak CMNP belum memberikan komentar resmi terkait reaksi Hotman.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam dunia korporasi, terutama ketika sengketa melibatkan perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan secara luas. Ke depannya, diperkirakan akan ada upaya hukum lanjutan, baik melalui banding di tingkat pengadilan tinggi maupun melalui proses arbitrase, untuk memastikan bahwa keputusan akhir mencerminkan fakta dan peraturan yang berlaku.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet