LintasWarganet.com – 19 Mei 2026 | Menhan Muhammad Herindra (Sjafrie) pada Senin (26/05/2024) menyampaikan bahwa ia telah melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia mengenai permintaan Menteri Perang Amerika Serikat (Secretary of Defense) yang ingin mengirim pasukan serta peralatan militer melewati wilayah udara dan laut Indonesia. Permintaan tersebut muncul dalam rangka latihan bersama dan operasi logistik yang melibatkan beberapa negara sekutu.
Berpedoman pada peraturan perundang‑undangan, setiap transitas militer asing harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Surat permohonan resmi dari negara pemohon yang dilengkapi dengan rincian misi, jenis armada, dan jadwal operasional.
- Analisis keamanan dan dampak lingkungan yang disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Lingkungan Hidup.
- Persetujuan tertulis dari Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) atau Keputusan Menteri Pertahanan.
- Koordinasi dengan otoritas maritim dan penerbangan untuk penetapan jalur aman.
Jika semua prosedur terpenuhi, transitas dapat diberikan izin dengan ketentuan pengawasan ketat, termasuk hak untuk menghentikan atau mengubah jalur bila situasi keamanan berubah. Sebaliknya, penolakan dapat diberlakukan bila ada potensi ancaman terhadap kedaulatan atau kepentingan nasional.
Permintaan tersebut datang pada saat hubungan pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat tengah menguat, terutama lewat perjanjian kerja sama militer dan latihan bersama seperti “Cooperation Afloat Readiness and Training” (CARAT). Namun, Menhan Sjafrie menegaskan bahwa kepentingan strategis tidak mengesampingkan kedaulatan negara. Ia berharap proses koordinasi dapat berlangsung transparan dan menghasilkan keputusan yang mencerminkan kepentingan keamanan nasional serta memperkuat kemitraan bilateral.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet