Agak Laen: Noel Ebenezer Heran Dituntut 5 Tahun Penjara, Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak di Kemnaker RI
Agak Laen: Noel Ebenezer Heran Dituntut 5 Tahun Penjara, Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak di Kemnaker RI

Agak Laen: Noel Ebenezer Heran Dituntut 5 Tahun Penjara, Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak di Kemnaker RI

LintasWarganet.com – 19 Mei 2026 | Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Noel Ebenezer mengekspresikan keterkejutannya setelah menerima vonis hukuman penjara selama lima tahun terkait dugaan korupsi yang terjadi saat ia menjabat. Dalam sebuah pernyataan, ia menyebutkan rasa menyesalnya bukan karena terjerat kasus, melainkan karena ia merasa belum “memanfaatkan” jabatan secara maksimal untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan atas sejumlah proyek di Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga melibatkan praktik suap dan penggelapan dana. Noel Ebenezer, yang menjabat sebagai wakil menteri pada periode 2019‑2021, ditetapkan sebagai tersangka utama karena diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang.

Berikut rangkaian peristiwa penting yang mengarah pada putusan pengadilan:

  • Juli 2022: KPK mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Noel Ebenezer.
  • Agustus 2022: Pengadilan Negeri Jakarta menolak permohonan penangguhan penahanan.
  • September 2022: Persidangan dimulai, dengan saksi-saksi mengungkapkan adanya pembayaran tidak wajar kepada pihak ketiga yang mengelola proyek kementerian.
  • November 2023: Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Dalam wawancara terpisah, Noel mengakui bahwa ia memang menerima sejumlah uang selama masa jabatannya, namun menegaskan bahwa semua transaksi tersebut berada dalam koridor legal. Ia menambahkan, “Saya menyesal tidak bisa “menambah” angka korupsi saya lebih tinggi, karena saya merasa masih ada peluang yang terlewatkan.” Pernyataan tersebut menuai kecaman luas dari publik dan pengamat hukum, yang menilai sikapnya sebagai cerminan budaya korupsi yang masih mengakar.

Para pengamat menilai kasus ini sebagai sinyal kuat bahwa lembaga penegak hukum Indonesia semakin tegas dalam menindak pejabat tinggi yang terlibat korupsi. Mereka juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi untuk memperkecil ruang gerak praktik suap di instansi pemerintah.

Sejauh ini, Noel Ebenezer belum mengajukan banding terhadap putusan tersebut dan masih menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara.