Menkomdigi Kecam Penahanan Jurnalis dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Menkomdigi Kecam Penahanan Jurnalis dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Menkomdigi Kecam Penahanan Jurnalis dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

LintasWarganet.com – 19 Mei 2026 | Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, secara tegas mengkritik tindakan militer Israel yang menahan seorang jurnalis Indonesia dalam misi bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza. Penahanan tersebut dianggap melanggar prinsip kebebasan pers dan menodai upaya bantuan kemanusiaan yang tengah berlangsung.

Dalam pernyataannya, Menkomdigi menegaskan bahwa Indonesia akan terus menuntut agar jurnalis yang bersangkutan segera dibebaskan dan dapat melanjutkan tugasnya. Ia menambahkan bahwa penahanan ini bertentangan dengan konvensi internasional yang melindungi wartawan dalam zona konflik.

  • Menkomdigi menuntut pembebasan jurnalis secara segera.
  • Menegaskan pentingnya kebebasan pers dalam situasi konflik.
  • Mengajak komunitas internasional untuk mengawasi dan menekan Israel agar menghormati hak‑hak jurnalistik.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan diplomatik melalui jalur bilateral maupun multilateral, termasuk melalui Perserikatan Bangsa‑Bangsa, guna memastikan hak jurnalis terjaga dan bantuan kemanusiaan dapat berjalan lancar.

Penahanan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan organisasi pers Indonesia, yang menilai bahwa kebebasan meliput berita di zona konflik tidak boleh dijadikan korban politik. Mereka meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme perlindungan bagi wartawan yang beroperasi di daerah berbahaya.

Situasi di Gaza sendiri masih dipenuhi dengan tantangan logistik, kerusakan infrastruktur, dan kebutuhan mendesak akan makanan, air bersih, serta layanan kesehatan. Penahanan jurnalis tersebut berpotensi memperlambat aliran informasi yang sangat penting bagi upaya bantuan internasional.