LintasWarganet.com – 18 Mei 2026 | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnak) Irvian Bobby agar dipidana enam tahun penjara serta diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp60 miliar terkait dugaan pemerasan pada program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 20 Mei 2024.
Berikut rangkuman tuduhan yang diajukan:
- Memanfaatkan jabatan untuk memaksa perusahaan membayar uang suap terkait proyek K3.
- Menetapkan syarat pembayaran tambahan di luar ketentuan resmi sebagai prasyarat pemberian kontrak.
- Menggunakan dana hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi dan jaringan politiknya.
JPU menilai kerugian negara mencapai Rp60 miliar, yang mencakup selisih nilai kontrak, denda administratif, serta biaya pemulihan reputasi institusi. Selain hukuman penjara, majelis hakim diminta memutuskan pembayaran ganti rugi kepada negara.
Berikut kronologi singkat kasus hingga saat ini:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| Juli 2022 | Mulai muncul indikasi pemerasan K3 pada proyek infrastruktur. |
| November 2022 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan awal. |
| Maret 2023 | Penangkapan Irvian Bobby dan beberapa oknum terkait. |
| September 2023 | Penyidikan lanjutan mengungkap aliran dana suap. |
| Mei 2024 | Jaksa menuntut 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp60 miliar. |
Pengacara Irvian Bobby belum memberikan komentar resmi, namun diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan komitmennya untuk memperkuat mekanisme pengawasan K3 guna mencegah penyalahgunaan jabatan di masa depan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia, terutama yang melibatkan pejabat tinggi. Pengamat hukum menilai bahwa putusan ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap praktik pemerasan yang mengganggu integritas sektor publik.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet