Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Penundaan Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Penundaan Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Penundaan Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

LintasWarganet.com – 18 Mei 2026 | Muhadjir Effendy, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda jadwal pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji. Permohonan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang menyoroti beberapa alasan operasional dan kebutuhan persiapan dokumen yang belum lengkap.

KPK menanggapi permohonan Muhadjir dengan rencana penjadwalan ulang. Pihak penyidik menyatakan bahwa proses penjadwalan ulang akan mempertimbangkan ketersediaan saksi lain serta memastikan kelancaran proses penyidikan tanpa mengganggu hak-hak hukum para pihak.

Berikut rangkaian kronologis terkait perkembangan kasus ini:

  • 20 April 2024: KPK mengumumkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk Muhadjir Effendy.
  • 22 April 2024: Muhadjir mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.
  • 25 April 2024: KPK mengkonfirmasi penerimaan permohonan dan mengumumkan rencana penjadwalan ulang.
  • 30 April 2024: KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi lain sambil menunggu konfirmasi akhir dari Muhadjir.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini melibatkan tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan dan distribusi kuota haji yang seharusnya didistribusikan secara transparan. Penyidikan masih dalam tahap awal, dengan fokus pada alur alokasi dana dan dokumen resmi yang mendukung proses pengajuan kuota.

Pihak KPK menekankan pentingnya kepatuhan semua saksi terhadap jadwal yang ditetapkan demi mempercepat proses hukum. Sementara itu, Muhadjir menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan secara lengkap setelah penjadwalan ulang selesai.