LintasWarganet.com – 18 Mei 2026 | JAKARTA – Polemik yang meletus setelah pemutaran film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” mengangkat kembali persoalan panjang mengenai arti tanah bagi masyarakat Papua. Film tersebut menyoroti praktik kolonial modern yang masih dirasakan oleh komunitas adat, memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi, aktivis, dan pemerintah.
Beberapa poin utama yang diangkat dalam perdebatan meliputi:
- Pemahaman tradisional vs. hukum nasional: Masyarakat Papua mengakui hak atas tanah berdasarkan adat, sementara negara mengacu pada Undang‑Undang Pokok Agraria (UUPA) yang sering kali menolak klaim kolektif.
- Eksploitasi sumber daya alam: Proyek pertambangan dan perkebunan yang mendapat izin pemerintah menimbulkan konflik karena dianggap mengabaikan persetujuan bebas, prior, dan informatif (FPIC) dari komunitas lokal.
- Representasi media: Dokumenter tersebut menyoroti bagaimana media mainstream kadang menggambarkan konflik tanah sebagai “konflik ekonomi” tanpa menyingkap dampak sosial‑kultural yang mendalam.
Selain itu, LBH Papua Persis menyoroti sejumlah kasus hukum yang masih berjalan, termasuk sengketa tanah di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Yapen, di mana warga adat menuntut pengakuan hak ulayat. Proses hukum sering kali terhambat oleh kurangnya bukti tertulis dalam sistem hukum formal, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa kebijakan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menyatakan komitmen terhadap hak adat, namun implementasinya masih dipertanyakan. Kritik menyoroti bahwa kebijakan tersebut belum disertai mekanisme monitoring yang memadai, sehingga lapangan masih menjadi arena perebutan makna atas tanah.
Para akademisi menambahkan bahwa pemahaman tentang “tanah” di Papua harus dilihat dalam konteks kosmologi lokal, di mana tanah dianggap sebagai entitas hidup yang berhubungan erat dengan leluhur. Oleh karena itu, penetapan wilayah melalui peta politik modern seringkali meniadakan nilai spiritual yang melekat pada lanskap tersebut.
Dengan latar belakang ini, film “Pesta Babi” menjadi katalisator penting bagi dialog publik. Meskipun menuai kritik dari pihak yang merasa dokumenter tersebut bersifat provokatif, banyak yang sepakat bahwa perdebatan yang muncul membuka ruang bagi revisi kebijakan yang lebih adil dan inklusif.
Ke depan, tantangan utama adalah menyelaraskan kerangka hukum nasional dengan prinsip‑prinsip hak adat, serta memastikan partisipasi masyarakat Papua dalam setiap keputusan yang menyangkut tanah mereka. Hanya dengan pendekatan yang menghormati keragaman makna tanah, konflik berkepanjangan dapat dihindari.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet