PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Direksi Pertamina Jadi 6 Tahun Penjara
PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Direksi Pertamina Jadi 6 Tahun Penjara

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Direksi Pertamina Jadi 6 Tahun Penjara

LintasWarganet.com – 17 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta menegakkan hukuman penjara selama enam tahun terhadap mantan direksi Pertamina yang terlibat dalam kasus korupsi lahan senilai Rp 348 miliar. Keputusan ini merupakan peningkatan dari hukuman sebelumnya yang lebih ringan.

Kasus tersebut bermula ketika sejumlah lahan milik negara dijual dengan harga di bawah nilai pasar, mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Penyidik mengidentifikasi peran eks direksi sebagai pihak yang memfasilitasi proses tersebut.

Berikut rangkaian peristiwa utama dalam kasus ini:

  1. 2019: Pengungkapan awal terkait penjualan lahan oleh PT Jakarta.
  2. 2020: Penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan eks direksi Pertamina.
  3. 2022: Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman awal selama tiga tahun penjara.
  4. 2023: Pengajuan banding oleh terdakwa, yang kemudian ditolak.
  5. 2024: Mahkamah Agung memutuskan penambahan hukuman menjadi enam tahun penjara.

Para ahli hukum menyarankan agar terdakwa mengajukan kasasi, mengingat kompleksitas bukti dan potensi dampak hukum yang lebih luas. Mereka menilai bahwa proses kasasi dapat membuka kembali penilaian terhadap nilai kerugian dan keterlibatan pihak lain.

Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik dan korporasi dalam menegakkan integritas serta menghindari praktik korupsi di sektor strategis.