LintasWarganet.com – 17 Mei 2026 | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperluas akses layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menghadirkan unit keliling yang dapat diakses masyarakat di dua titik strategis Jakarta pada hari Minggu.
Unit layanan ini bertujuan mempermudah proses perpanjangan, penggantian, atau pembuatan SIM baru tanpa harus menempuh antrean panjang di kantor polisi. Masyarakat cukup datang ke lokasi yang telah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan standar.
Berikut jadwal dan lokasi operasional layanan SIM keliling pada hari Minggu:
- Lokasi 1: Kantor Polisi Kecamatan Kebayoran Lama, Jl. Kebayoran Lama No. 12, Jakarta Selatan – pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
- Lokasi 2: Kantor Polisi Kecamatan Penjaringan, Jl. Penjaringan Barat No. 8, Jakarta Utara – pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi:
- KTP elektronik atau Kartu Keluarga.
- Fotokopi KK dan KTP.
- Pas foto berwarna 2×3 cm (maksimum tiga lembar).
- Surat keterangan sehat (bagi pemohon baru atau perpanjangan setelah tiga tahun tidak aktif).
Petugas akan melakukan verifikasi data secara langsung, mengambil sidik jari, serta melakukan tes mata di lokasi. Setelah proses selesai, SIM dapat diambil pada hari yang sama atau dijadwalkan pengambilan selanjutnya tergantung jenis layanan.
Dengan hadirnya layanan SIM keliling, Polda Metro Jaya berharap dapat mengurangi beban administrasi di kantor utama serta memberikan kemudahan bagi warga yang sibuk atau memiliki mobilitas tinggi di Jakarta.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet