LintasWarganet.com – 17 Mei 2026 | Harbiansyah Hanafiah, tokoh masyarakat terkemuka di Kalimantan Timur, pada Minggu di Samarinda menegaskan pentingnya komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim untuk terus mengawal hak angket yang baru-baru ini disetujui. Dalam sambutannya, ia menyoroti bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang memberi wewenang kepada lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Berikut tahapan umum dalam pelaksanaan hak angket menurut peraturan yang berlaku:
- Pengajuan usulan hak angket oleh anggota DPRD atau DPR.
- Pembahasan dan persetujuan dalam rapat pleno.
- Pembentukan panitia khusus yang terdiri dari anggota legislatif dan ahli terkait.
- Pelaksanaan penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti.
- Penyusunan laporan akhir dan rekomendasi tindakan selanjutnya.
Harbiansyah menutup pernyataannya dengan menyerukan agar seluruh anggota dewan tidak hanya menandatangani keputusan, tetapi juga aktif terlibat dalam setiap tahap proses penyelidikan. Ia menekankan bahwa keberhasilan hak angket sangat bergantung pada integritas dan ketekunan para wakil rakyat dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet