Komnas HAM Dorong Kampus dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS
Komnas HAM Dorong Kampus dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Komnas HAM Dorong Kampus dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

LintasWarganet.com – 16 Mei 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pentingnya peran institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi dan pesantren, dalam memerangi kekerasan seksual. Dalam sebuah pernyataan resmi, Komnas HAM mengajak seluruh kampus dan pesantren serta organisasi kemasyarakatan untuk membentuk Satuan Tugas Penghapusan Kekerasan Seksual (Satgas TPKS).

Satgas TPKS bertujuan memfasilitasi pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pembentukan satuan tugas ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme respons cepat, menyediakan layanan pendampingan, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya kekerasan seksual.

Berikut langkah-langkah yang direkomendasikan Komnas HAM bagi institusi pendidikan:

  • Mengidentifikasi dan menilai risiko kekerasan seksual yang ada di lingkungan masing‑masing.
  • Menyusun kebijakan internal yang tegas, termasuk prosedur pelaporan dan penanganan kasus.
  • Mengadakan pelatihan bagi dosen, tenaga kependidikan, dan santri tentang pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.
  • Mengaktifkan layanan konseling dan bantuan hukum bagi korban.
  • Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas Satgas TPKS dan menyesuaikan kebijakan bila diperlukan.

Beberapa perguruan tinggi dan pesantren terkemuka sudah merespon ajakan tersebut dengan membentuk tim khusus, mengintegrasikan program edukasi gender, serta melibatkan mahasiswa dalam kampanye anti‑kekerasan. Komnas HAM menilai inisiatif ini sebagai langkah positif yang harus terus diperluas ke seluruh institusi pendidikan di Indonesia.

Keberhasilan Satgas TPKS diharapkan dapat menurunkan tingkat kekerasan seksual, memperkuat budaya saling menghormati, dan menjamin lingkungan belajar yang aman bagi semua peserta didik.