Menteri Dody Hanggodo Panggil Pulang 2 ASN Kementerian PU Terkait Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Program MBG
Menteri Dody Hanggodo Panggil Pulang 2 ASN Kementerian PU Terkait Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Program MBG

Menteri Dody Hanggodo Panggil Pulang 2 ASN Kementerian PU Terkait Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Program MBG

LintasWarganet.com – 16 Mei 2026 | Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU) Dody Hanggodo mengumumkan bahwa dua pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan kementeriannya telah dipanggil kembali ke kantor pusat setelah muncul dugaan terkait praktik suap dan penyalahgunaan program beasiswa LPDP yang dikaitkan dengan promosi berlebihan (flexing) Program Merdeka Belajar dan Guru (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah adanya temuan awal dari internal audit serta laporan warga yang menyoroti adanya indikasi korupsi dalam proses seleksi beasiswa.

Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi:

  1. Awal Maret 2024, dua ASN yang sebelumnya menerima beasiswa LPDP mengajukan laporan bahwa mereka diminta membayar sejumlah uang kepada pihak ketiga sebagai syarat agar beasiswa dapat diproses.
  2. Pada pertengahan April, Kementerian PU menerima aduan dari alumni LPDP yang menyebutkan adanya praktik “flexing” program MBG, yaitu penggunaan media sosial untuk mempromosikan program tersebut secara berlebihan dengan imbalan tertentu.
  3. Setelah dilakukan verifikasi, tim audit internal menemukan adanya transfer dana yang tidak sesuai prosedur serta komunikasi email yang mengindikasikan adanya permintaan suap.
  4. Menanggapi temuan tersebut, Menteri Dody pada 25 April 2024 mengeluarkan perintah resmi untuk memanggil kembali kedua ASN tersebut dan menunda segala kegiatan yang terkait dengan program MBG hingga proses hukum selesai.
  5. Pada 2 Mei 2024, kedua ASN tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjalani proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam pernyataannya, Menteri Dody menegaskan bahwa “Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan dan korupsi di lingkungan kementerian. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.” Ia juga menambahkan bahwa program MBG tetap akan dilanjutkan dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel.

Reaksi publik di media sosial menunjukkan keprihatinan atas dugaan korupsi yang melibatkan ASN yang seharusnya menjadi contoh integritas. Beberapa kalangan menilai langkah pemanggilan kembali sebagai langkah tepat, sementara yang lain menuntut transparansi penuh dalam proses penyidikan.

Jika terbukti bersalah, kedua ASN tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemecatan serta hukuman pidana sesuai dengan Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kasus ini dapat berdampak pada evaluasi kembali prosedur pemberian beasiswa LPDP dan mekanisme promosi program MBG di masa mendatang.