LintasWarganet.com – 15 Mei 2026 | Anggota Komisi I DPR RI, Refly Harun, menyatakan keraguannya atas kemungkinan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Pernyataan tersebut muncul setelah tim hukum Troya, yang membela mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo serta dokter Tifa, mengemukakan penilaian mereka.
Tim hukum Troya menilai bahwa peluang kasus tersebut dapat ditutup dengan status P21 sangat kecil. Menurut mereka, bukti‑bukti yang ada masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga proses hukum belum dapat dianggap selesai. Tim tersebut menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan penyidikan dan siap menanggapi setiap temuan baru.
Kasus ini bermula ketika Roy Suryo dan dokter Tifa menuduh adanya ijazah palsu yang diklaim milik Jokowi. Tuduhan tersebut menimbulkan perdebatan publik dan memicu penyelidikan oleh Kejaksaan. Hingga kini, belum ada keputusan resmi mengenai status lengkap atau tidaknya perkara tersebut.
Refly Harun menambahkan bahwa ia akan terus mengawal proses hukum ini demi transparansi dan akuntabilitas. Ia menekankan pentingnya penyelidikan yang objektif serta menolak segala bentuk tekanan politik yang dapat memengaruhi keputusan lembaga penegak hukum.
- Tim hukum Troya menilai kecil kemungkinan P21.
- Refly Harun mengingatkan pentingnya transparansi.
- Kejaksaan belum mengeluarkan keputusan final.
Pengawasan publik terhadap kasus ini diharapkan dapat mendorong proses hukum yang adil dan menjauhkan spekulasi yang tidak berdasar.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet