Keracunan MBG di Surabaya: Menteri HAM Natalius Pigai Gugat SPPG, Usulkan Dinas Gizi Daerah, dan Tuntut Pengawasan Ketat
Keracunan MBG di Surabaya: Menteri HAM Natalius Pigai Gugat SPPG, Usulkan Dinas Gizi Daerah, dan Tuntut Pengawasan Ketat

Keracunan MBG di Surabaya: Menteri HAM Natalius Pigai Gugat SPPG, Usulkan Dinas Gizi Daerah, dan Tuntut Pengawasan Ketat

LintasWarganet.com – 15 Mei 2026 | Surabaya kembali menjadi sorotan nasional setelah ribuan siswa mengalami gejala keracunan yang diduga berasal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh terulang dan menyoroti sejumlah kegagalan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyedia makanan.

Latihan lapangan: 210 korban, tujuh masih dirawat

Pada tanggal 13‑15 Mei 2026, sebanyak 210 anak-anak, guru, dan wali murid dari 12‑13 sekolah di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, melaporkan gejala keracunan setelah mengonsumsi menu MBG. Dari jumlah tersebut, tujuh siswa masih berada di Rumah Sakit Ibu dan Anak Ikatan Bidan Indonesia (RSIA IBI) dalam kondisi stabil namun memerlukan perawatan lanjutan.

Penemuan Pigai: SPPG tak layak tapi tetap beroperasi

Setelah mendengarkan laporan dari tim lapangan, Pigai menyatakan bahwa SPPG yang memproduksi makanan untuk program MBG tidak profesional dan tidak layak beroperasi. “Saya menyimak data ilmiah, wawancara dengan korban, dan temuan lapangan—semuanya menunjukkan SPPG sangat tidak profesional, namun tetap beroperasi,” ujarnya dalam rapat koordinasi di DPRD Surabaya.

Pigai menyoroti bahwa satu SPPG melayani 13 sekolah, mulai dari TK hingga SMP, dan sembilan di antaranya mengalami kasus keracunan. “Jika satu dapur harus melayani 13 sekolah di kota dengan kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia, hal itu jelas tidak wajar,” tegasnya.

Pengawasan BGN lemah, usulan Dinas Gizi daerah

Menurut Pigai, Badan Gizi Nasional (BGN) tidak memiliki kontrol harian yang memadai, baik di tingkat provinsi Jawa Timur maupun pusat. Ia mengkritik tidak adanya checklist harian untuk kebersihan, suhu makanan, dan higienitas. Untuk menutup celah tersebut, Pigai mengusulkan pembentukan Dinas Gizi di tingkat daerah serta penguatan regulasi melalui undang‑undang agar program MBG tetap berkelanjutan meski perubahan kepemimpinan nasional.

Rapat Dengar Pendapat DPRD Surabaya mengungkap pelanggaran SOP

Dalam RDP yang dihadiri oleh pemimpin DPRD, Dinas Kesehatan Surabaya, dan perwakilan BGN, terungkap sejumlah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di dapur SPPG:

  • Tidak ada pengawas gizi saat bahan baku tiba, mengakibatkan kualitas bahan tidak terverifikasi.
  • Sampel makanan tidak ditangani sesuai prosedur laboratorium; beberapa sampel dikeluarkan dari lemari pendingin tanpa pengamanan.
  • Proses pencairan daging beku dilakukan di area terbuka selama dua jam, dengan kehadiran lalat.
  • Fasilitas dapur tidak memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS); nilai inspeksi kesehatan lingkungan hanya 81,85 % dan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketiga poin tersebut menegaskan kegagalan pengawasan baik dari pihak SPPG maupun BGN.

Langkah pemerintah pusat dan daerah

Menteri Pigai menegaskan bahwa tanggung jawab utama terletak pada SPPG sebagai penyedia makanan, serta BGN sebagai pengawas. Ia menolak menimpakan beban pada pemerintah daerah atau sekolah, namun menyerukan keterlibatan penuh pemda dalam penganggaran, pengawasan, dan evaluasi program.

Selain itu, Pigai menyatakan bahwa operasional dapur yang bersangkutan akan dihentikan sementara hingga evaluasi menyeluruh selesai. “Kami tidak dapat membiarkan satu dapur yang tidak profesional terus melayani ribuan anak,” katanya.

Reaksi masyarakat dan harapan ke depan

Orang tua, guru, dan aktivis hak anak menuntut transparansi dan tindakan tegas. Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) telah membentuk Satgas MBG untuk memantau pelaksanaan program secara independen. Sementara itu, partai politik dan organisasi masyarakat sipil menyoroti pentingnya keamanan pangan sebagai bagian tak terpisahkan dari hak anak atas kesehatan.

Jika rekomendasi Pigai tentang pembentukan Dinas Gizi daerah diimplementasikan, diharapkan pengawasan akan lebih terstruktur, dengan prosedur harian yang terdokumentasi dan tenaga profesional yang terlatih. Hal ini juga diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di kota‑kota lain yang mengadopsi program MBG.

Kasus keracunan MBG di Surabaya menjadi peringatan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau kembali standar operasional, memperkuat mekanisme kontrol, dan memastikan bahwa kebijakan gizi anak tidak mengorbankan keselamatan mereka.

Dengan langkah-langkah perbaikan yang diusulkan, diharapkan program MBG dapat kembali menjadi instrumen efektif dalam menurunkan angka stunting dan meningkatkan prestasi akademik anak Indonesia tanpa menimbulkan risiko kesehatan.