Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Jadi Komjen (Bintang 3), Polda Jelaskan Dasar Hukumnya
Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Jadi Komjen (Bintang 3), Polda Jelaskan Dasar Hukumnya

Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Jadi Komjen (Bintang 3), Polda Jelaskan Dasar Hukumnya

LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Komjen Asep Edi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, resmi dinaikkan pangkat menjadi Bintang 3 (Komjen) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Polda Metro Jaya pada hari Senin, menandai kenaikan jabatan tertinggi dalam kepolisian regional sejak penunjukan terakhirnya.

Keputusan Presiden tersebut menjadi landasan hukum utama bagi peningkatan pangkat Asep Edi. Secara singkat, dasar hukum yang mendasari kenaikan pangkat ini meliputi:

  • Keppres No. 38 Tahun 2026 tentang Pengangkatan dan Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi Polri.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal yang mengatur tentang jenjang pangkat.
  • Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia di Lingkungan Polri.

Peningkatan pangkat ini diharapkan dapat memperkuat kepemimpinan Kapolda dalam mengelola keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta serta sekitarnya. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk mempercepat respons terhadap kejahatan, meningkatkan kehadiran patroli, serta memperluas program pencegahan kriminalitas.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa kenaikan pangkat Komjen Asep Edi akan memberikan sinyal positif bagi anggota kepolisian di bawahnya, memotivasi mereka untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas. Dengan dukungan kebijakan pemerintah dan regulasi yang jelas, diharapkan kepolisian dapat terus beradaptasi dengan tantangan keamanan modern.