LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | ANTARA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak korupsi yang melibatkan Perumda BPR Bank Purworejo. Tim penyidik melakukan penggerebekan di kantor pusat bank pada Senin (12 Mei 2024) dan menemukan sejumlah bukti material yang menunjukkan adanya praktik suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit.
Penggerebekan juga menghasilkan penyitaan sebagai berikut:
- Rp 750.000.000 dalam bentuk tunai
- Beberapa laptop dan perangkat penyimpanan data
- Dokumen internal bank, termasuk notulen rapat dan formulir persetujuan kredit
Para tersangka yang kini berada di tahanan sementara meliputi Direktur Utama Perumda BPR Bank Purworejo, dua pejabat manajerial, dan satu pengusaha yang diduga menjadi perantara pembayaran suap. Mereka akan diperiksa lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Negeri Purworejo.
Pihak bank menyatakan akan melakukan audit internal menyeluruh dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memulihkan kepercayaan nasabah. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi di sektor keuangan daerah.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet