Pemprov Banten Percepat Sertifikasi Wakaf untuk 6.000 Masjid dan Musala
Pemprov Banten Percepat Sertifikasi Wakaf untuk 6.000 Masjid dan Musala

Pemprov Banten Percepat Sertifikasi Wakaf untuk 6.000 Masjid dan Musala

LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf bagi sekitar enam ribu masjid dan musala yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Inisiatif ini bertujuan menjamin legalitas, kepastian hak, serta melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa.

Program ini diprakarsai oleh Gubernur Banten bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Wakaf Provinsi. Upaya percepatan mencakup tiga tahap utama:

  • Pemetaan dan verifikasi data: Tim lapangan melakukan survei fisik serta cross‑checking data kepemilikan tanah dengan kantor pertanahan setempat.
  • Pengajuan dokumen: Setelah data terverifikasi, berkas-berkas diserahkan ke Badan Wakaf untuk proses legalisasi dan penetapan sertifikat.
  • Penerbitan sertifikat: Sertifikat tanah wakaf akan dicetak dan didistribusikan kepada pengelola masjid atau musala dalam waktu maksimal tiga bulan sejak pengajuan.

Gubernur Banten menekankan pentingnya sertifikasi ini sebagai upaya meningkatkan tata kelola aset keagamaan, memperkuat transparansi, serta mempermudah akses dana pembangunan bagi masjid dan musala. “Dengan sertifikat resmi, setiap masjid dan musala dapat mengelola asetnya secara lebih profesional dan terhindar dari sengketa,” ujar sang gubernur dalam rapat koordinasi.

Selain menjamin kepemilikan, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pendampingan teknis bagi pengelola masjid yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan lahan, perencanaan renovasi, atau pemanfaatan lahan wakaf secara produktif.

Diperkirakan, setelah seluruh proses selesai, sekitar 6.000 masjid dan musala akan memiliki dokumen legal yang sah, membuka peluang untuk program pengembangan fasilitas ibadah dan layanan sosial yang lebih luas.