Kejati Sulawesi Selatan Terima Pengembalian Rp3,08 Miliar dari Tersangka Korupsi Nanas
Kejati Sulawesi Selatan Terima Pengembalian Rp3,08 Miliar dari Tersangka Korupsi Nanas

Kejati Sulawesi Selatan Terima Pengembalian Rp3,08 Miliar dari Tersangka Korupsi Nanas

LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengumumkan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3,08 miliar dari seorang tersangka yang sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penanaman nanas.

Pengembalian tersebut diserahkan pada tanggal yang belum dipublikasikan dan menandai langkah penting dalam proses penyidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun ini. Tersangka, yang merupakan mantan pejabat daerah, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) untuk program agrikultur nanas.

  • Jumlah uang yang dikembalikan: Rp3,08 miliar.
  • Nama tersangka: identitas disamarkan.
  • Kasus terkait: Dugaan penyalahgunaan DAK untuk program nanas.
  • Waktu penyidikan: Januari 2024 – April 2024.

Kasus ini menambah deretan kasus korupsi di sektor agrikultur yang menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan daerah. Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menyatakan komitmen untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana publik.

Pengembalian dana tersebut diharapkan dapat menutup sebagian kerugian yang ditimbulkan serta menjadi contoh bagi kasus serupa agar para pelaku korupsi lebih cepat mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.