LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 18 tahun, angka yang secara umum lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pembunuhan atau terorisme.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana publik senilai sekitar Rp5,6 triliun yang dikaitkan dengan proyek-proyek yang dikelola selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Berikut rangkuman tuntutan hukum yang diajukan:
- Hukuman penjara: 18 tahun.
- Denda tambahan: Rp5,6 triliun sebagai ganti rugi negara.
- Penahanan sebelum sidang: belum ditentukan, tergantung keputusan hakim.
Perbandingan dengan kasus lain menunjukkan bahwa rata‑rata hukuman untuk pembunuhan berencana di Indonesia berkisar antara 12 hingga 20 tahun, sedangkan terorisme dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun. Oleh karena itu, tuntutan terhadap Nadiem dianggap “lebih berat” oleh publik.
Reaksi masyarakat terbagi. Sebagian menilai proses hukum harus bersifat adil tanpa memandang jabatan, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi politisasi kasus yang dapat memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Jika hukuman dijatuhkan, konsekuensi tidak hanya bersifat pidana tetapi juga dapat menutup peluang politik Nadiem di masa depan, termasuk kemungkinan kembali menjabat dalam kabinet atau peran strategis lainnya.
Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan keputusan akhir akan ditetapkan oleh pengadilan pada tahap selanjutnya.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet