Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Kuasa Tahan Tangis dan Peluk Cium Sang Istri
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Kuasa Tahan Tangis dan Peluk Cium Sang Istri

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Kuasa Tahan Tangis dan Peluk Cium Sang Istri

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Jakarta, 26 Mei 2024 – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Nadiem Makarim dijatuhi putusan hukuman 18 tahun penjara serta denda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah negeri. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berujung pada momen emosional ketika Nadiem tak kuasa menahan tangis dan memeluk istri di ruang sidang.

Kasus ini bermula pada 2021 ketika Kementerian Pendidikan mengeluarkan tender pengadaan perangkat keras berbasis Chromebook untuk ribuan sekolah. Laporan penyidik mengindikasikan adanya indikasi suap, mark-up harga, dan manipulasi proses tender yang melibatkan pihak-pihak terkait. Nadiem dituduh sebagai salah satu pihak yang memberikan arahan strategis yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi.

Berikut rangkaian utama dalam proses persidangan:

  • 2021 – Pengadaan Chromebook diluncurkan, nilai kontrak mencapai Rp 1,2 triliun.
  • 2022 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan atas dugaan mark-up harga.
  • 2023 – Nadiem dipanggil sebagai saksi, kemudian menjadi tersangka.
  • April 2024 – Persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • 26 Mei 2024 – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Setelah vonis, Nadiem terlihat sangat terguncang. Ia memeluk istrinya, Siti Nurbaya, dan keduanya saling mencium sebagai wujud dukungan emosional. Dalam pernyataan singkat, Nadiem menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian ini dan berjanji untuk tetap menjaga nama baik keluarga serta terus berkontribusi bagi bangsa, meski berada di balik jeruji besi.

Para pengamat hukum menilai putusan ini menjadi sinyal tegas bagi pejabat publik bahwa penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi. Sementara itu, partai politik dan organisasi masyarakat masih menunggu keputusan banding yang kemungkinan akan diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem.