LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejagung) pada sidang pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta pendiri Gojek, Nadiem Makarim, dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta perintah pengembalian kerugian negara sebesar Rp5,6 triliun.
Penuntutan ini berlandaskan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengadaan sistem pembelajaran daring (e‑learning) untuk institusi pendidikan selama masa kepemimpinan Nadiem. Menurut JPU, proses lelang dimanipulasi sehingga perusahaan tertentu memperoleh kontrak dengan nilai yang jauh di atas harga pasar, menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
Alasan utama JPU menuntut hukuman maksimal meliputi:
- Penggelapan dana publik sebesar lebih dari Rp5,5 triliun.
- Penyalahgunaan jabatan untuk memfasilitasi keuntungan pribadi dan pihak ketiga.
- Pengabaian prosedur lelang yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut rangkuman tuntutan JPU dalam bentuk tabel:
| Jenis Hukuman | Nilai |
|---|---|
| Penjara | 18 tahun |
| Uang Pengganti | Rp5,6 triliun |
JPU menegaskan bahwa besaran uang ganti rugi ditetapkan berdasarkan audit Kementerian Keuangan yang menghitung selisih antara nilai kontrak aktual dengan perkiraan harga wajar. Selain itu, Jaksa juga meminta penyitaan aset berskala besar yang diyakini berasal dari hasil korupsi.
Pihak pembela Nadiem belum memberikan pernyataan resmi, namun diperkirakan akan mengajukan keberatan atas besaran hukuman yang dianggap tidak proporsional. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam dua minggu ke depan, dengan kemungkinan permohonan banding setelah putusan dibacakan.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi yang kini berada di persimpangan jalur hukum, mengingat tekanan publik untuk menegakkan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Jika keputusan JPU diterima, akan menjadi salah satu hukuman pidana penjara terpanjang yang dijatuhkan kepada seorang mantan menteri dalam sejarah Indonesia.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet