LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan nilai ekonomi hutan melalui mekanisme perdagangan karbon. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memperkenalkan kerangka kerja yang memungkinkan pemilik konsesi hutan untuk menjual kredit karbon yang dihasilkan dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Peraturan ini menetapkan kriteria teknis, administratif, dan verifikasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan konsesi. Beberapa langkah utama meliputi:
- Pemetaan area konsesi yang memiliki potensi penyerapan karbon tinggi.
- Pengukuran emisi dan penyerapan karbon secara periodik menggunakan metodologi yang diakui secara internasional.
- Verifikasi independen oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
- Pendaftaran kredit karbon ke dalam registrasi nasional untuk diperdagangkan.
Dengan skema ini, diharapkan dapat tercipta aliran pendapatan baru bagi perusahaan kehutanan, sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional. Analisis awal Kemenhut menunjukkan potensi pasar karbon domestik dapat mencapai miliaran dolar dalam jangka panjang, asalkan mekanisme transparan dan akuntabel diterapkan.
Beberapa tantangan yang perlu diatasi antara lain:
- Ketersediaan data akurat mengenai stok karbon hutan.
- Penguatan kapasitas verifikasi di tingkat daerah.
- Koordinasi lintas sektoral antara kementerian terkait, lembaga keuangan, dan pelaku industri.
Pemerintah berencana meluncurkan pilot project pada kuartal pertama 2027 di tiga kawasan konsesi utama, dengan harapan dapat menghasilkan model operasional yang dapat direplikasi secara nasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet