Menteri HAM Sentil Pengelola SPPG di Surabaya Usai Keracunan Massal MBG: Layak di-Blacklist!
Menteri HAM Sentil Pengelola SPPG di Surabaya Usai Keracunan Massal MBG: Layak di-Blacklist!

Menteri HAM Sentil Pengelola SPPG di Surabaya Usai Keracunan Massal MBG: Layak di-Blacklist!

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Baru-baru ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kritik tajamnya terhadap pengelola Sentra Pengolahan Pangan Guna (SPPG) Tembok Dukuh di Surabaya setelah terjadinya keracunan massal akibat makanan berlabel MBG. Menurut Pigai, tindakan pengelola dinilai tidak profesional dan menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Insiden keracunan yang terjadi pada akhir pekan lalu melibatkan ratusan konsumen yang mengonsumsi makanan dari gerai MBG di kawasan Tembok Dukuh. Laporan awal menunjukkan gejala muntah, diare, dan pusing, dengan sejumlah korban membutuhkan perawatan di rumah sakit. Pihak berwenang setempat masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penyebab pasti, namun indikasi awal mengarah pada praktik kebersihan yang tidak memadai.

Dalam pernyataan resminya, Menteri HAM menilai bahwa pengelola SPPG gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk:

  • Kegagalan melakukan inspeksi rutin terhadap bahan baku makanan.
  • Tidak adanya prosedur sanitasi yang jelas bagi petugas dapur.
  • Kurangnya pelatihan keamanan pangan bagi staf.

Pigai menambahkan bahwa kelalaian tersebut tidak hanya melanggar hak kesehatan konsumen, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menjamin hak atas kesehatan yang layak. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak berwenang mempertimbangkan pencantuman pengelola SPPG Tembok Dukuh dalam daftar hitam (blacklist) sebagai langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pemerintah kota Surabaya menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Menteri HAM dengan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang berada di wilayahnya. Selain itu, dinas terkait berkomitmen meningkatkan pengawasan dan memperketat regulasi keamanan pangan guna melindungi konsumen.

Kasus ini menambah panjang daftar insiden keracunan makanan di Indonesia, menegaskan pentingnya penegakan regulasi yang ketat dan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaku usaha makanan, terutama yang beroperasi di area publik dengan volume konsumen tinggi.