Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Rampasan Satgas PKH di Hadapan Prabowo
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Rampasan Satgas PKH di Hadapan Prabowo

Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Rampasan Satgas PKH di Hadapan Prabowo

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Jakarta, 13 Mei 2026 – Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD, kembali menonjolkan aksi penyerahan dana hasil penyitaan kepada pemerintah dalam sebuah upacara yang disaksikan langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Prabowo Subianto. Pada kesempatan itu, Kejagung menampilkan penyerahan uang senilai Rp10,2 triliun yang berasal dari hasil rampasan aset Satgas Pengawasan KPK (PKH).

Penyerahan tersebut dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Ketua DPR, serta perwakilan lembaga keuangan negara. Mahfud MD menegaskan bahwa dana yang diserahkan akan langsung dialokasikan untuk program-program prioritas pemerintah, terutama dalam rangka memperkuat layanan publik dan penanggulangan kemiskinan.

Berikut rangkaian acara secara singkat:

  • Pembukaan oleh pembawa acara
  • Penyampaian sambutan oleh Mahfud MD
  • Penyerahan uang tunai dan dokumen pendukung kepada perwakilan Kementerian Keuangan
  • Sesi foto bersama dengan Prabowo Subianto

Dalam sambutannya, Mahfud MD menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan hasil rampasan. Ia mengingatkan bahwa aset yang disita harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. “Setiap rupiah yang kami serahkan hari ini akan dipantau secara ketat, dan kami mengharapkan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Prabowo Subianto, yang hadir sebagai saksi, menilai aksi ini sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan hasilnya kembali ke kas negara. Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut harus terus ditingkatkan, termasuk melibatkan lembaga legislatif dan masyarakat sipil.

Penyerahan Rp10,2 triliun ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menindak tegas praktik korupsi yang melibatkan aset publik. Satgas PKH, yang dibentuk pada tahun 2024, telah melakukan serangkaian operasi penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah pelaku korupsi tingkat tinggi, menghasilkan aset yang kini menjadi milik negara.

Ke depan, Kejagung berjanji akan terus memperkuat mekanisme pengelolaan hasil rampasan, termasuk meningkatkan sistem pelaporan dan audit independen. Diharapkan, langkah ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia.