Dishub DKI Ambil Alih Pengelolaan Parkir di Blok M
Dishub DKI Ambil Alih Pengelolaan Parkir di Blok M

Dishub DKI Ambil Alih Pengelolaan Parkir di Blok M

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil alih pengelolaan layanan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, secara sementara. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, menurunkan tingkat kemacetan, serta menambah pendapatan daerah melalui sistem yang lebih terkontrol.

Pengambilalihan dilakukan setelah muncul keluhan publik terkait tarif yang tidak konsisten, kurangnya penegakan aturan, serta kondisi area parkir yang kurang terawat. Pemerintah provinsi berencana melakukan serangkaian perbaikan, antara lain:

  • Peninjauan kembali tarif parkir dan penyesuaian sesuai kebijakan daerah.
  • Pemasangan sistem pembayaran digital terintegrasi untuk memudahkan transaksi.
  • Peningkatan pengawasan serta penegakan aturan parkir secara tegas.
  • Pelatihan petugas parkir tentang standar layanan publik.
  • Perbaikan dan pemeliharaan area parkir yang mengalami kerusakan.

“Kami berkomitmen memberikan layanan parkir yang lebih transparan dan nyaman bagi pengguna,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Santoso, dalam konferensi pers. “Target kami adalah menurunkan tingkat pelanggaran parkir dan meningkatkan kepuasan pengguna dalam waktu tiga bulan ke depan.”

Berikut ini adalah beberapa indikator yang menjadi fokus perbaikan:

Parameter Sebelum Target
Tarif per jam Rp5.000 Rp5.000‑Rp7.000
Jumlah kendaraan ilegal ≈2.000 kendaraan/hari ↓30%
Pendapatan parkir Rp1,2 miliar/bulan ↑15%

Pemantauan hasil akan dilakukan secara berkala, dan laporan evaluasi akan dipublikasikan kepada publik untuk memastikan akuntabilitas serta menyesuaikan kebijakan bila diperlukan.