LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Pengacara Ibam, mantan pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di PT DKI Jakarta, telah mengajukan banding atas vonis penjara selama empat tahun yang dijatuhkan kepadanya pada bulan lalu.
Selain mengajukan banding, Ibam juga menuntut agar penyelidikan ulang dilakukan terhadap seluruh proses pengadaan perangkat Chromebook yang diduga melibatkan praktik korupsi, manipulasi tender, dan penyalahgunaan anggaran publik.
Latar Belakang Kasus
Pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk mendukung pembelajaran daring di sekolah‑sekolah. Total nilai kontrak mencapai Rp 150 miliar. Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi gratifikasi, mark‑up harga, dan pemberian tender kepada pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan pejabat terkait.
Langkah Hukum yang Diambil
- Penetapan vonis 4 tahun penjara dan denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Pengajuan banding oleh tim kuasa hukum Ibam ke Pengadilan Tinggi.
- Permohonan pemeriksaan ulang materiil terhadap proses pengadaan Chromebook di PT DKI.
Permintaan Pemeriksaan Ulang
Ibam menegaskan bahwa bukti‑bukti yang dipresentasikan dalam persidangan pertama belum mencakup seluruh dokumen tender, audit internal, serta rekaman komunikasi antara pihak vendor dan pejabat PT DKI. Ia meminta pengadilan menugaskan tim independen untuk meneliti kembali:
- Proses seleksi vendor dan kriteria evaluasi.
- Penetapan harga satuan dan perbandingan dengan standar pasar.
- Alur persetujuan anggaran serta otorisasi pembayaran.
Jika ditemukan pelanggaran prosedural, Ibam berharap dapat mempengaruhi penyesuaian hukuman serta memulihkan reputasi pribadi dan keluarganya.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Kasus ini menarik perhatian luas, mengingat besarnya dana yang dikeluarkan untuk proyek teknologi pendidikan. Beberapa organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi total, sementara pejabat DKI menegaskan komitmen mereka untuk memperbaiki mekanisme pengadaan publik.
Pengadilan Tinggi dijadwalkan akan memutuskan permohonan banding dan permintaan pemeriksaan ulang pada pertengahan Juni 2026. Keputusan tersebut diharapkan akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum kasus korupsi di sektor teknologi informasi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet