LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019‑2024, Nadiem Anwar Makarim, hadir di ruang sidang pada Rabu, 10 Mei 2024 untuk pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook bagi sekolah negeri.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kementerian Pendidikan mengajukan rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS senilai lebih dari Rp2 triliun. Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya indikasi suap dan mark‑up harga yang tidak wajar, melibatkan sejumlah pejabat internal kementerian serta pihak ketiga.
Berikut rangkaian kejadian utama yang menjadi fokus penyelidikan:
- 2020: Pengajuan anggaran pengadaan Chromebook sebesar Rp2,1 triliun.
- 2021: Penandatanganan kontrak dengan distributor resmi, namun nilai kontrak melebihi harga pasar sebesar 30 persen.
- 2022: Laporan internal mengungkapkan adanya pembayaran komisi kepada perantara yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.
- 2023: KPK membuka penyelidikan dan menahan beberapa oknum yang diduga terlibat.
- 2024: Sidang pembacaan tuntutan dimulai, dengan Nadiem Makarim sebagai tersangka utama.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Nadiem Makarim atas tuduhan menerima suap, penyalahgunaan wewenang, dan perencanaan korupsi. Jaksa menuntut hukuman penjara serta denda yang setara dengan nilai kerugian negara.
Walaupun belum ada keputusan akhir, Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan akan mengajukan pembelaan yang kuat. Sementara itu, Menteri Pendidikan menegaskan komitmen untuk mempercepat proses digitalisasi pendidikan, namun menolak semua bentuk korupsi yang dapat merusak kepercayaan publik.
Kasus ini menimbulkan gelombang reaksi luas di kalangan akademisi, organisasi anti‑korupsi, dan masyarakat umum. Banyak pihak menuntut transparansi penuh dalam pengadaan barang pemerintah serta penegakan hukum yang tegas demi menjaga integritas sektor pendidikan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet