KPK Dalami Pengaturan Proyek di Rejang Lebong, Wakil Ketua DPD PAN Diperiksa

LintasWarganet.com – 13 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan mendalam terkait dugaan pengaturan proyek pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penyidikan ini dipicu setelah muncul laporan yang menyoroti kemungkinan adanya intervensi dalam proses penetapan dan pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah tersebut.

Salah satu tokoh yang menjadi sorotan dalam penyelidikan adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) di Rejang Lebong. Nama beliau disebutkan dalam laporan awal sebagai pihak yang diduga memberikan arahan atau memfasilitasi penetapan proyek tertentu kepada pihak tertentu.

DPD PAN menanggapi tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa anggota mereka akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Pihak partai menegaskan bahwa belum ada bukti konkret yang mengaitkan anggota tersebut dengan tindakan korupsi, dan menolak segala bentuk fitnah.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga mengeluarkan pernyataan resmi, menyatakan komitmen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa semua prosedur tender telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan siap menyediakan data yang diminta KPK.

Berikut ini rangkuman langkah-langkah yang diambil KPK hingga kini:

  • Pembentukan tim investigasi khusus
  • Pengumpulan dokumen tender dan kontrak proyek
  • Wawancara dengan pejabat daerah dan pihak terkait
  • Audit keuangan atas alokasi dana proyek

Jika penyelidikan menemukan bukti pelanggaran, KPK berhak mengajukan tuntutan hukum kepada pelaku serta merekomendasikan perbaikan prosedur di tingkat daerah. Masyarakat dan pengamat politik menilai bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat lokal, khususnya dalam konteks pengelolaan proyek pembangunan yang melibatkan pejabat politik.