Hakim Ungkap Mark-up Chromebook Rp 4 Juta per Unit, Kerugian Negara Capai Rp 5,2 Triliun

LintasWarganet.com – 12 Mei 2026 | Seorang hakim pada persidangan kasus pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa terdapat tambahan biaya (mark-up) sebesar Rp 4 juta per unit yang secara signifikan menambah beban anggaran negara.

Penelusuran dokumen pengadaan mengungkapkan bahwa harga jual resmi Chromebook seharusnya berada di kisaran Rp 5 juta per unit, namun faktur yang diterima menunjukkan harga sekitar Rp 9 juta. Selisih sebesar Rp 4 juta per unit ini, jika dikalikan dengan total unit yang dibeli, menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,2 triliun.

Rincian Kerugian

Item Jumlah Mark-up per Unit Total Kerugian
Chromebook ≈ 580 ribu unit Rp 4 juta Rp 5,2 triliun

Pengadaan sebesar itu semula dimaksudkan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia. Namun, mark-up yang tidak transparan menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas proses lelang dan pengawasan internal kementerian.

Hakim yang memimpin persidangan menekankan pentingnya akuntabilitas publik dan menyerukan agar pihak berwenang melakukan audit menyeluruh serta menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana publik di sektor pendidikan, dan menjadi sorotan publik serta lembaga pengawas. Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan kebijakan yang memperketat mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan proses.