LintasWarganet.com – 12 Mei 2026 | Kerry Riza, anggota DPRD DKI Jakarta, mengkritisi keputusan pengadilan yang membatalkan kehadiran Irawan Prakoso pada sidang banding kasus korupsi kilang minyak Pertamina di Jakarta. Ia menilai langkah tersebut menimbulkan keraguan atas transparansi proses peradilan.
Irawan Prakoso, mantan Direktur Utama Pertamina, sedang dituntut atas dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan proyek pembangunan kilang baru. Sidang pertama berlangsung pada pertengahan tahun lalu dan menghasilkan putusan hukuman penjara. Pada fase banding, kehadiran Irawan tiba-tiba dibatalkan tanpa penjelasan resmi.
Kerry Riza menuntut klarifikasi tertulis dari Ketua Pengadilan dan meminta agar hakim yang menangani perkara tersebut diganti bila terdapat potensi konflik kepentingan. Ia menekankan hak pembelaan Irawan harus tetap dijamin tanpa intervensi administratif yang tidak jelas.
Pengacara Irawan menyatakan bahwa pembatalan tersebut bersifat administratif dan tidak mengurangi hak pembelaan kliennya. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyelidikan tanpa terpengaruh keputusan sidang banding.
Kasus ini menambah tekanan politik bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Negara, khususnya Pertamina, yang dalam lima tahun terakhir telah terjerat beberapa skandal korupsi.
- Kerry Riza menuntut transparansi keputusan pengadilan.
- Irawan Prakoso tetap memiliki hak untuk membela diri di pengadilan.
- KPK terus menyelidiki alur korupsi dalam proyek kilang minyak.
- Isu ini menyoroti perlunya reformasi sistem peradilan dan tata kelola BUMN.
Pengawasan publik dan media diharapkan dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan bebas dari intervensi yang merugikan kepentingan publik.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet