Ibam Tegaskan Dissenting Opinion Dua Hakim Nyatakan Dirinya Tak Terbukti Bersalah atas Kasus Korupsi Chromebook

LintasWarganet.com – 12 Mei 2026 | Jakarta – Mantan pejabat yang menjadi sorotan publik, Ibam, menegaskan kembali pendapatnya yang berbeda dengan dua hakim yang menyatakan bahwa ia tidak terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan Chromebook untuk sekolah.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2021 ketika pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 150 miliar untuk pembelian ribuan unit Chromebook. Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi harga yang melibatkan beberapa pejabat, termasuk Ibib.

Setelah proses persidangan selama enam bulan, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada Ibam. Namun, dua hakim dalam majelis mengeluarkan dissenting opinion yang menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa secara hukum.

  • Alasan utama dissenting opinion: tidak ada dokumen kontrak yang sah yang mengaitkan Ibam secara langsung dengan penetapan harga.
  • Testimoni saksi ahli menolak bahwa nilai pasar Chromebook pada saat itu jauh di atas standar internasional.
  • Analisis keuangan menunjukkan alokasi dana yang sesuai dengan prosedur pengadaan umum.

Ibam menanggapi putusan tersebut dengan menegaskan bahwa dirinya selalu bersikap kooperatif selama penyelidikan dan menolak segala tuduhan korupsi. “Saya tidak pernah menerima suap atau memanipulasi proses pengadaan. Putusan ini harus dilihat dalam konteks fakta yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers pada hari Rabu.

Pihak KPK menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan mayoritas hakim, sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung atas dissenting opinion yang diajukan. Menurut juru bicara KPK, “Kami tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran prosedural yang belum terungkap sepenuhnya.”

Pengamat hukum menilai bahwa dissenting opinion dapat menjadi landasan penting bagi proses banding. “Jika dua hakim berhasil menunjukkan kekurangan bukti, Mahkamah Agung dapat meninjau kembali seluruh kasus,” kata Dr. Andi Prasetyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kasus ini menambah deretan kontroversi pengadaan barang teknologi di lingkungan pendidikan, yang sebelumnya telah menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.