LintasWarganet.com – 12 Mei 2026 | Bareskrim Polri mengumumkan pengambilalihan kasus mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkotika Polres Kutai Barat yang diduga menjadi anggota sindikat narkoba gelap. Penangkapan ini menandai langkah tegas aparat dalam memerangi jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Investigasi mengidentifikasi tiga tahapan utama dalam operasi jaringan:
- Pengumpulan bahan mentah dari produsen luar negeri.
- Penyamaran barang melalui kendaraan dinas dan pribadi.
- Distribusi ke bandar narkotika lokal serta pasar gelap.
Bareskrim menegaskan bahwa proses penuntutan akan dilanjutkan, dan semua pihak yang terlibat akan dikenakan hukuman sesuai Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, Polres Kutai Barat kini berada di bawah pengawasan internal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang kembali.
Reaksi masyarakat dan organisasi anti‑narkoba menyambut keputusan tersebut sebagai upaya pencegahan yang diperlukan. Mereka menuntut transparansi penuh dalam proses pengadilan serta penegakan hukuman yang setimpal.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet