SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Selasa

LintasWarganet.com – 12 Mei 2026 | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperluas layanan mobilitas publik dengan menggelar program SIM Keliling pada hari Selasa mendatang. Program ini memungkinkan warga Jakarta untuk memperpanjang atau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi utama.

Program SIM Keliling akan beroperasi di lima titik strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, yaitu:

  • Jakarta Pusat (Kantor Kecamatan Menteng)
  • Jakarta Utara (Kantor Kecamatan Penjaringan)
  • Jakarta Barat (Kantor Kecamatan Cengkareng)
  • Jakarta Selatan (Kantor Kecamatan Kebayoran Lama)
  • Jakarta Timur (Kantor Kecamatan Cakung)

Setiap lokasi akan melayani warga mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Layanan yang disediakan mencakup pembuatan SIM baru, perpanjangan, penggantian, serta pengurusan SIM internasional bagi yang memenuhi syarat.

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dibawa oleh pemohon:

  1. KTP elektronik (e‑KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi KK atau surat keterangan domisili.
  3. Pas foto berwarna ukuran 2×3 cm (maksimum 2 lembar).
  4. Surat keterangan sehat dari dokter (bila diperlukan).
  5. Formulir permohonan yang dapat diisi di lokasi.

Petugas akan melakukan verifikasi data secara elektronik, sehingga proses dapat selesai dalam waktu singkat. Jika semua dokumen lengkap, SIM baru atau yang diperpanjang biasanya dapat diambil pada hari yang sama.

Warga yang tidak dapat hadir pada hari Selasa dapat memantau jadwal selanjutnya melalui kanal resmi Polda Metro Jaya atau media sosial pemerintah daerah. Program SIM Keliling diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pusat serta mempercepat layanan bagi masyarakat yang membutuhkan.