LintasWarganet.com – 12 Mei 2026 | Menkomunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pada Senin malam, 11 Mei 2024, bahwa pemerintah Indonesia meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Menurutnya, langkah tersebut meliputi pengamanan terhadap 321 tersangka yang telah diidentifikasi serta koordinasi intensif dengan pihak kepolisian, Kominfo, dan regulator terkait.
Meutya menambahkan bahwa penyedia layanan internet dan platform digital diwajibkan untuk memblokir akses situs-situs perjudian serta melaporkan aktivitas mencurigakan. Pemerintah juga akan memperkuat regulasi teknis, termasuk penggunaan sistem pemantauan berbasis AI untuk mendeteksi pola transaksi ilegal.
Beberapa langkah konkret yang akan diambil antara lain:
- Peningkatan kerja sama lintas lembaga antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
- Penerapan sanksi administratif bagi penyedia layanan yang gagal memblokir situs judi.
- Pembangunan pusat data nasional untuk analisis data transaksi daring.
- Pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi modus operandi judi online.
Menkomdigi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan konten atau link yang dicurigai sebagai situs judi. “Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk berperan aktif, karena pemberantasan judi online tidak dapat dicapai hanya dengan regulasi, melainkan membutuhkan partisipasi kolektif,” ujar Meutya.
Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang tercantum dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) 2024-2026, yang menargetkan penurunan signifikan kasus perjudian daring dalam tiga tahun ke depan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet