321 WNA Ditangkap, DPR Desak Polri Kejar Aktor Intelektual Judi Daring

LintasWarganet.com – 11 Mei 2026 | Komisi III DPR RI melalui anggotanya, Rudianto Lallo, menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan judi daring yang diduga dikelola oleh aktor-aktor intelektual. Dalam pernyataannya, Rudianto menekankan pentingnya membongkar seluruh pelaku di balik operasi ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Berikut adalah rincian singkat mengenai asal usul para tersangka:

  • China: 112 orang
  • Myanmar: 78 orang
  • Nepal: 45 orang
  • Bangladesh: 31 orang
  • Filipina: 22 orang
  • Lainnya (termasuk negara-negara Afrika dan Timur Tengah): 33 orang

Para tersangka ditangkap karena diduga menjadi perantara, penyedia server, atau pengelola platform judi online yang beroperasi secara lintas batas. Beberapa di antaranya juga terlibat dalam pencucian uang melalui transfer ke rekening bank domestik.

Rudianto Lallo menambahkan bahwa penangkapan WNA saja tidak cukup untuk memberantas fenomena perjudian digital. Ia menuntut Polri untuk menelusuri dan menindak aktor intelektual yang merancang, mengembangkan, serta mempromosikan aplikasi dan situs judi daring. Menurutnya, keberadaan jaringan ini tidak hanya mengancam moralitas bangsa, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan.

Polri menanggapi seruan DPR dengan menyatakan akan memperkuat kerja sama internasional, termasuk pertukaran data intelijen dengan negara asal WNA yang terlibat. Selain itu, kepolisian berencana meningkatkan kemampuan forensik siber untuk mengidentifikasi jejak digital para pelaku.

Pengawasan terhadap platform perjudian daring diperkirakan akan semakin ketat seiring dengan meningkatnya kasus penipuan, penyalahgunaan data pribadi, dan pencucian uang yang terkait. DPR berharap langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera dan melindungi konsumen serta masyarakat luas dari dampak negatif perjudian online.