Kemendagri Tegaskan e-KTP Tetap Berlaku untuk Layanan Publik hingga Check-in Hotel

LintasWarganet.com – 11 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendagri) menegaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tetap sah dan dapat dipergunakan dalam seluruh layanan publik, termasuk proses check‑in di hotel. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas kebingungan publik mengenai keabsahan e‑KTP pasca penerapan kebijakan digitalisasi identitas.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh Kemendagri:

  • Keabsahan e‑KTP: e‑KTP tetap menjadi dokumen resmi yang diakui oleh semua instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka penyediaan layanan publik.
  • Penggunaan untuk check‑in hotel: Hotel‑hotel di seluruh Indonesia diperbolehkan menerima e‑KTP sebagai bukti identitas saat tamu melakukan check‑in, asalkan data yang ditampilkan sesuai dengan standar keamanan data pribadi.
  • Fotokopi e‑KTP: Fotokopi atau hasil scan e‑KTP dapat dipergunakan asalkan proses reproduksi mematuhi prosedur yang mengutamakan kerahasiaan data, dan tidak mengubah atau menambah informasi pada dokumen asli.
  • Perlindungan data pribadi: Semua pihak yang menerima atau memproses data e‑KTP wajib mengikuti aturan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak terjadi hambatan dalam akses layanan publik, terutama bagi warga yang mengandalkan e‑KTP sebagai identitas utama. Kemendagri juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai cara penggunaan e‑KTP yang benar serta langkah‑langkah menjaga keamanan data pribadi.

Jika terdapat pertanyaan atau kebutuhan klarifikasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Kemendagri melalui kanal resmi yang telah disediakan.