Legislator Dorong Penguatan Perlindungan Perempuan Lewat Raperda

LintasWarganet.com – 11 Mei 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang lebih tegas dalam melindungi hak-hak perempuan di ibu kota. Inisiatif tersebut muncul sebagai respons atas tingginya kasus kekerasan berbasis gender dan kurangnya mekanisme perlindungan yang memadai di tingkat provinsi.

Qolbina mengemukakan bahwa meskipun terdapat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan regulasi nasional lainnya, implementasinya di Jakarta masih menghadapi tantangan signifikan. “Kita butuh kerangka hukum yang spesifik untuk konteks lokal, sehingga kebijakan dapat dijalankan dengan lebih efektif,” ujarnya dalam sebuah pertemuan internal DPRD.

Beberapa poin utama yang diusulkan dalam Raperda tersebut meliputi:

  • Pembentukan unit layanan terpadu di setiap kecamatan yang menyediakan layanan medis, psikologis, dan hukum bagi korban kekerasan.
  • Penerapan prosedur penanganan cepat bagi kasus kekerasan seksual, termasuk penetapan zona aman (safe zones) di sekitar sekolah dan tempat kerja.
  • Pemberian pelatihan wajib bagi aparat kepolisian dan petugas kesehatan tentang penanganan korban gender‑based violence (GBV).
  • Penyediaan bantuan hukum gratis bagi perempuan yang menjadi korban, baik dalam proses mediasi maupun proses peradilan.
  • Penguatan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan yang terbukti melalui bukti video atau rekaman audio.

Data terakhir yang dirilis oleh Dinas Sosial DKI Jakarta menunjukkan bahwa pada tahun 2023 tercatat lebih dari 9.000 laporan kekerasan terhadap perempuan, dengan 35% di antaranya berupa kekerasan seksual. Angka ini menandakan kebutuhan mendesak akan intervensi kebijakan yang lebih proaktif.

Selain itu, Qolbina mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi perempuan untuk berpartisipasi dalam penyusunan Raperda. “Keterlibatan masyarakat sipil sangat penting agar regulasi tidak hanya bersifat top‑down, melainkan mencerminkan realitas di lapangan,” tegasnya.

Raperda tersebut dijadwalkan akan dibahas dalam rapat pleno DPRD pada kuartal kedua tahun ini, dengan harapan dapat disahkan sebelum akhir tahun. Jika terlegislasi, kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan perempuan secara menyeluruh.