Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dituduh Korupsi Rp 12 Miliar dalam Pengelolaan Unsultra, Mengulangi Jejak Kasus IUP

LintasWarganet.com – 11 Mei 2026 | Bekas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, kembali menjadi sorotan KPK setelah muncul tuduhan korupsi senilai Rp 12 miliar yang terkait dengan pengelolaan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Tuduhan ini muncul bersamaan dengan kasus lama yang melibatkan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang pernah mengaitkan nama Nur Alam.

Kasus IUP, yang pertama kali terungkap pada tahun 2022, menuduh adanya praktik suap dalam proses penerbitan izin tambang di wilayah Sultra. KPK sempat menahan beberapa pejabat daerah dan menutup penyelidikan pada akhir 2022 setelah tidak menemukan bukti kuat yang melibatkan Nur Alam secara langsung.

Pada April 2024, KPK kembali membuka penyelidikan baru yang menyoroti penggunaan dana Universitas Sulawesi Tenggara. Menurut dokumen internal yang disita, sejumlah anggaran proyek pembangunan kampus dan fasilitas penelitian diduga dialihkan ke rekening pribadi yang dikelola oleh Nur Alam dan sejumlah kroniannya. Total dana yang dipertanyakan mencapai Rp 12 miliar.

  • Nominal yang disita: Rp 12 miliar
  • Objek penyalahgunaan: dana proyek pembangunan Unsultra
  • Pihak terkait: Nur Alam, mantan pejabat Kementerian Pendidikan, dan pengelola keuangan universitas

KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nur Alam dan dua orang lainnya. Mereka dijadwalkan akan dibawa ke kantor KPK Jakarta untuk proses penyidikan lanjutan. Pihak universitas menegaskan bahwa mereka sedang melakukan audit internal dan akan bekerja sama dengan otoritas untuk mengungkap alur keuangan yang tidak transparan.

Reaksi politikus lokal beragam. Beberapa tokoh menilai kasus ini sebagai upaya politik untuk menggulingkan figur lama, sementara yang lain menilai bahwa penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu. Nur Alam sendiri belum memberikan pernyataan resmi, namun kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya akan membuktikan tidak bersalah di pengadilan.

Jika terbukti bersalah, Nur Alam dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang sebanding dengan nilai kerugian negara. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik di Indonesia yang terjerat kasus korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan dan sumber daya alam.