LintasWarganet.com – 11 Mei 2026 | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperluas akses layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggelar program SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta pada hari Senin. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat yang membutuhkan perpanjangan atau penggantian SIM tanpa harus menunggu lama di kantor kepolisian.
Berbeda dengan layanan konvensional yang hanya tersedia di kantor polisi, SIM Keliling menyediakan fasilitas lengkap meliputi verifikasi data, pengambilan foto, hingga pencetakan SIM baru. Semua proses dapat diselesaikan dalam satu kunjungan, sehingga mengurangi waktu tunggu dan beban administrasi.
Lokasi-lokasi layanan dipilih berdasarkan kepadatan penduduk dan kemudahan akses transportasi umum. Kelima titik tersebut tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, masing-masing dilengkapi dengan meja layanan, peralatan pemindai, serta petugas yang berkompeten.
- Jakarta Utara: area sekitar Pelabuhan Muara Angke
- Jakarta Barat: kawasan Kebon Jeruk
- Jakarta Pusat: sekitar Monas
- Jakarta Selatan: daerah Cipete
- Jakarta Timur: wilayah Cakung
Waktu operasional layanan SIM Keliling pada hari Senin dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Masyarakat yang berencana datang disarankan membawa dokumen berikut:
- Identitas diri (KTP atau kartu keluarga)
- SIM lama (jika melakukan perpanjangan atau penggantian)
- Surat keterangan medis (untuk permohonan SIM khusus)
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm (jika diminta)
Setelah proses verifikasi, SIM baru biasanya dapat diambil pada hari yang sama atau akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar dalam jangka waktu maksimal tiga hari kerja.
Pelaksanaan SIM Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan publik serta menurunkan tingkat antrian di kantor polisi. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan layanan publik dengan inovasi serupa di masa mendatang.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet